Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua -->

Iklan Semua Halaman

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Josua

Jakarta -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Source: Kompascom