Kabartempo - Tanggal 26 Desember 2022 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Sama seperti Natal 2022, libur Tahun Baru 2023 juga jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada Minggu (1/1/2023). Dalam SKB 3 Menteri terbaru, tidak ada cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru 2023. Cuti bersama pada Januari 2023 hanya ada pada pertengahan bulan, tepatnya Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.